Jumat, 25 November 2011

Pengertian-pengertian Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,

DASAR-DASAR ILMU HUKUM



UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Adagium-Adagium dalam Ilmu Hukum



HUKUM dan KEADILAN

UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).

2.      LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

Kejahatan Mutilasi


     Tindak Pidana Pembunuhan memang sudah lama di kenal oleh Hukum Nasional kita melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bab XIX Buku II KUHP menggolongkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Nyawa. Jenis Pembunuhan yang di atur dalam Bab ini meliputi Pembunuhan dengan Sengaja (Pasal 338), pembunuhan dengan rencana (Pasal 340), Pembunuhan anak setelah lahir oleh Ibu (pasal 341-342), Mati Bagus (Pasal 344) dan Pengguguran kandungan (pasal 346-349).

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM


Oleh: Jimly Asshiddiqie


A.       CITA NEGARA HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the foun­ding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law). UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[3] Namun, bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif.