Minggu, 24 April 2011

Asas Legalitas


 Asas legalitas merupakan asas universal sehingga pemberlakuannya diakui baik oleh hukum nasional maupun oleh hukum internasional.
Asas ini sejak lama di lambangkan sebagai tiang kokoh bangunan hukum pidana sehingga sama sekali tidak dapat dan tidak boleh tergoyahkan. Jika tiang tersebut goyah maka sering dikemukakan goyah pula negara hukum itu. Persoalan mendasar yang harus dipertanyakan ialah apakah benar asas  hukum ini selain mempertahankan kepastian hukum, juga dapat menjamin munculnya keadilan; dua kata kunci yang sering dipertentangkan dalam pembicaraan negara hukum atau supremasi hukum dalam suatu negara yang demokratis. Yang pasti ialah asas hukum ini dalam praktik sering mendahulukan kepastian hukum (baca: undang-undang) lebih besar dari keadilan (terutama korban kejahatan). Kemungkinan sebab terjadinya praktik penegakan hukum yang sedemikian itu adalah pemahaman yang kurang tepat dalam menempatkan kedua kata kunci dalam menegakkan supremasi hukum. Pemahaman yang kurang tepat ini sering mempertentangkan antara kepastian hukum dan keadilan sebagai dikhotomi yang tidak bersifat simbolik mutualistik. Dalam konteks ini saya ingin tekankan bahwa seharusnya pemahaman ini diluruskan sehingga penerapan asas legalitas dalam praktik penegakan supremasi hukum dapat  menciptakan kepastian hukum didalam bingkai keadilan. Pemahaman keliru ini sering dipertajam lagi dengan mengartikan  secara harfiah hukum itu identik dengan undang-undang, sedangkan kita ketahui di luar undang-undang masih ada sumber hukum lain yaitu yurisprudensi atau hukum tidak tertulis yang diakui sesuai dengan Undang-undangdrt Nomor 1 tahun 1955.                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar