Jumat, 29 April 2011

PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA (DEELNEMING)


Masalah penyertaan (deelneming) diatur dalam buku pertama tentang aturan umum, bab V pasal 55 sampai dengan pasal 62 KUHP.

Ajaran tentang penyertaan ini lahir pada abad ke 18, dipelopori oleh Von Fauerbach yang menemukan suatu paham bahwa dalam mengusut tindak pidana harus dibedakan antara pelaku dan peserta. Yang dimaksud dengan pelaku adalah orang atau orang-orang yang memegang peranan utama dalam pelaksanaan suatu tindak pidana sedangkan peserta adalah orang atau orang-orang yang ikut melakukan perbuatan yang pada dasarnya membantu atau melancarkan terlaksananya tindak pidana tersebut. Sebelum abad ke18, tidak dipersoalkan peranan seseorang dalam suatu tindak pidana itu, apakah ia itu sebagai pelaku atau hanya sebagai peserta.
Dalam menguraikan penyertaan melakukan tindak pidana, harus diketahui lebih dahulu siapa pelaku tindak pidana, sebab pada hakikatnya penyertaan dalam suatu tindak pidana akan mencari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya suatu tindak pidana. Dalam hal ini pelaku tindak pidana dibedakan antara pelaku menurut doktrin dan pelaku menurut KUHP. Pelaku tindak pidana menurut doktrin adalah mereka yang telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dituduhkan. Sedangkan pelaku menurut KUHP adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHP, sehingga terjadi kemungkinan seseorang yang tidak memenuhi unsur dari tindak pidana dapat diklasifikasikan sebagai pelaku.
Subjek hukum yang disebutkan dan dimaksudkan dalam rumusan tindak pidana adalah satu orang (Misalnya lihat pasal 338 dan 362 KUHP). Kata “barang siapa” yang terdapat didalam ketentuan pasal 338 dan 362 KUHP itu merujuk pada satu orang, bukan banyak orang, jika terjadi suatu peristiwa pembunuhan dimana A membunuh B dengan sebuah pisau, sedangkan C yang hanya memegang tangan B agar B tidak melawan tidaklah mengakibatkan kematian pada B, tetapi B mempunyai andil dalam kelancaran peristiwa pembunuhan ini. Dalam hal ini jika hanya didasarkan pada rumusan pasal 338 KUHP saja maka B tidak dapat dipidana atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh B itu tidak memenuhi unsur dari tindak pidana pembunuhan ( pasal 338 KUHP). Agar C dapat dipidana harus ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini.
Dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP diberikan klasifikasi tentang siapa orang yang dianggap sebagai pelaku dan pembantu dalam suatu tindak pidana. Ternyata didalam pasal tersebut yang dianggap sebagai pelaku bukan saja mereka yang memenuhi unsur suatu kejahatan, akan tetapi juga mereka yang terlibat dalam tindak pidana itu.
Sehubungan dengan ini, UTRECHT mengatakan bahwa “Pelajaran umum penyertaan ini justru dibuat untuk menuntut pertanggungan jawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua anasir peristiwa pidana tersebut.  Biarpun mereka bukan pembuat-yaitu perbuatan mereka tidak memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana, masih juga mereka bertanggung jawab atas dilakukannya peristiwa pidana, karena tanpa turut sertanya mereka sudah tentu peristiwa pidana itu tidak pernah terjadi. Memang pada prakteknya tindak pidana dapat diselesaikan oleh bergabungnya beberapa atau banyak orang, yang setiap orang melakukan wujud-wujud tingkah laku mereka, dari tingkah laku mereka itulah melahirkan suatu tindak pidana. Pada peristiwa senyatanya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana, artinya dari perbuatannya yang melahirkan tindakan pidana itu.
Ketentuan penyertaan yang dibentuk dan dimuat dalam KUHP bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai andil baik secara fisik (obyektif) maupun psikis (subyektif). Pembentuk Undang-Undang merasa perlu membebani tanggung jawab pidana dan yang sekaligus besarnya bagi orang-orang yang perbuatannya semacam itu untuk menjadi pegangan hakim dalam menjatuhkan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar